Sekarang ini banyak sekali bermunculan lembaga keuangan syariah untuk beragam pendanaan, yang disesalkan adalah sudah benarkan cara kerja mereka sesuai syariah dan justru bukan malah mematok bunga yang 2 kali lipat lebih besar dari bank konvensional. Syariah itu adalah sistem bagi hasil bukan bunga, keuntungan yang didapat oleh lembaga keuangan syariah seharusnya adalah setengah dari keuntungan dari peminjam yang artinya setiap bulan keuntungan itu pastinya tidak akan sama bisa naik, turun atau stabil. Kalau keuntungan dipatok 4% perbulan Flat berarti itu bukan syariah melainkan perhitungan bank konvensional dan berarti juga adalah 2,5 kali lipat bunga bank konvensional, Ironis sekali bukan.
Pengalaman ini baru saja saya alami, 2 bulan yang lalu saya membutuhkan banyak uang untuk pembelian sebidang tanah+rumah, karena kekurangan banyak dana saya mencoba mencari informasi seputar pendanaan melalui bank, stelah cari2 informasi akhirnya saya menjatuhkan pilihan pada bank mandiri yang alhamdulillah juga di approve walaupun hanya 10 juta, waktu pinjaman saya adalah 1 tahun dan saya dikenakan bunga sebesar 1,6% perbulan yang artinya setiap bulan saya harus membayar ke bank mandiri sebesar Rp. 993.000 menurut saya ini sangat ringan dan bunganya juga rendah.
Karena saya masih butuh dana lagi, maka saya mencoba mendatangi Lembaga syariah ( yang berlokasi di daerah jakarta selatan ) untuk meminjam uang seperti yang saya lakukan ke bank mandiri, saya pikir berdasarkan syariah kemungkinan bunganya bisa lebih rendah, tapi kaget bukan main ternyata justru Lembaga Syariah ini mematok bunga( mereka sebut keuntungan bukan bunga ) adalah 4% / bulan dari nilai pinjaman, karena kebutuhan yang sudah tidak dapat ditunda lagi akhirnya dengan berat hari saya menyetujuinya dan meminjam hanya sebesar 5 juta dengan waktu pelunasan 5 bulan dan bunga 4% / perbulan yang artinya saya harus memmbayar Rp.1.200.000 perbulan selama 5 bulan dengan kelebihan yang harus saya bayar Rp.1.000.000
Sejak saat itu saya jadi penasaran tentang sistem syariah dan mencoba mencari tahu seperti apa perhitungan dari peminjaman berdasarkan syariah, stelah googling sedikit saya mengambil kesimpulan bahwa sistem syariah adalah bagi hasil yang artinya Pemberi dana akan mendapatkan keuntungan setengah dari keuntungan yang didapat oleh sang Peminjam dana, dan juga karena sistemnya adalah bagi hasil jadi Rate/Persentase setiap bulan tidak akan sama tergantung dari keuntungan si Peminjam Dana saat menjalankan usahanya.
Perbedaanya dengan bank konvensional adalah sistem bunga yang ditetapkan oleh bank adalah Flat atau rata setiap bulannya tanpa melihat untung atau rugi dari Peminjam dana saat menjalankan usahanya, yang artinya tidak ada keadilan sama sekali antara si Pemberi dana dengan si Peminjam dana, berdasarkan islam ini sangat tidak dianjurkan.
Namun dengan pengalaman saya yang meminjam di Bank konvensional dan Lembaga Keuangan Syariah justru saya lebih memilih meminjam di bank konvensional tepatnya bank mandiri , karena ternyata lembaga keuangan syariah justru mematok bunga 4% Flat tidak berubah setiap bulannya sedangkan bank hanya 1,6%, kalau seperti ini pastinya saya mempertanyakan dari sistem Lembaga Keuangan Syariah yang ternyata bukannya meringankan justru malah memberatkan 2,5 kali lipat sang peminjam dana.
Yang sangat saya sesalkan dan sangat tidak setuju kenapa mengatasnamakan Syariah kalau sistemnya sama sekali tidak berdasarkan pada Syariah Islam, bagi saya Islam adalah kebenaran dan tidak merugikan, tapi banyak oknum yang mengatasnamakan Syariah untuk memperkaya diri. Karenanya saya sangat penasaran sudah tepatkan Lembaga Keuangan yang berlabelkan Syariah itu sesuai dengan ajaran Islam.
Pengalaman ini baru saja saya alami, 2 bulan yang lalu saya membutuhkan banyak uang untuk pembelian sebidang tanah+rumah, karena kekurangan banyak dana saya mencoba mencari informasi seputar pendanaan melalui bank, stelah cari2 informasi akhirnya saya menjatuhkan pilihan pada bank mandiri yang alhamdulillah juga di approve walaupun hanya 10 juta, waktu pinjaman saya adalah 1 tahun dan saya dikenakan bunga sebesar 1,6% perbulan yang artinya setiap bulan saya harus membayar ke bank mandiri sebesar Rp. 993.000 menurut saya ini sangat ringan dan bunganya juga rendah.
Karena saya masih butuh dana lagi, maka saya mencoba mendatangi Lembaga syariah ( yang berlokasi di daerah jakarta selatan ) untuk meminjam uang seperti yang saya lakukan ke bank mandiri, saya pikir berdasarkan syariah kemungkinan bunganya bisa lebih rendah, tapi kaget bukan main ternyata justru Lembaga Syariah ini mematok bunga( mereka sebut keuntungan bukan bunga ) adalah 4% / bulan dari nilai pinjaman, karena kebutuhan yang sudah tidak dapat ditunda lagi akhirnya dengan berat hari saya menyetujuinya dan meminjam hanya sebesar 5 juta dengan waktu pelunasan 5 bulan dan bunga 4% / perbulan yang artinya saya harus memmbayar Rp.1.200.000 perbulan selama 5 bulan dengan kelebihan yang harus saya bayar Rp.1.000.000
Sejak saat itu saya jadi penasaran tentang sistem syariah dan mencoba mencari tahu seperti apa perhitungan dari peminjaman berdasarkan syariah, stelah googling sedikit saya mengambil kesimpulan bahwa sistem syariah adalah bagi hasil yang artinya Pemberi dana akan mendapatkan keuntungan setengah dari keuntungan yang didapat oleh sang Peminjam dana, dan juga karena sistemnya adalah bagi hasil jadi Rate/Persentase setiap bulan tidak akan sama tergantung dari keuntungan si Peminjam Dana saat menjalankan usahanya.
Perbedaanya dengan bank konvensional adalah sistem bunga yang ditetapkan oleh bank adalah Flat atau rata setiap bulannya tanpa melihat untung atau rugi dari Peminjam dana saat menjalankan usahanya, yang artinya tidak ada keadilan sama sekali antara si Pemberi dana dengan si Peminjam dana, berdasarkan islam ini sangat tidak dianjurkan.
Namun dengan pengalaman saya yang meminjam di Bank konvensional dan Lembaga Keuangan Syariah justru saya lebih memilih meminjam di bank konvensional tepatnya bank mandiri , karena ternyata lembaga keuangan syariah justru mematok bunga 4% Flat tidak berubah setiap bulannya sedangkan bank hanya 1,6%, kalau seperti ini pastinya saya mempertanyakan dari sistem Lembaga Keuangan Syariah yang ternyata bukannya meringankan justru malah memberatkan 2,5 kali lipat sang peminjam dana.
Yang sangat saya sesalkan dan sangat tidak setuju kenapa mengatasnamakan Syariah kalau sistemnya sama sekali tidak berdasarkan pada Syariah Islam, bagi saya Islam adalah kebenaran dan tidak merugikan, tapi banyak oknum yang mengatasnamakan Syariah untuk memperkaya diri. Karenanya saya sangat penasaran sudah tepatkan Lembaga Keuangan yang berlabelkan Syariah itu sesuai dengan ajaran Islam.
No comments:
Post a Comment